Rabu, April 1

Memperhatikan Lisensi Software

Anda mungkin mengamati kebanyakan software yang berjalan di sistem operasi Linux berada dibawah lisensi GPL (General Public License). Sementara itu Anda juga sering mendapati tool-tool / software menarik di sistem operasi Windows berada di bawah lisensi freeware atau shareware.

Dalam tulisan ini bukan bermaksud melarang Anda memakai / meng-copy / meng-install / men-download suatu software atau juga mendistribusikannya. Tetapi sekedar untuk memberikan pengetahuan kepada Anda mengenai berbagai macam lisensi software yang sering Anda temukan ketika Anda ingin meng-install software. Untuk memudahkan dalam mempelajarinya dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu free, semifree, dan propierty.

Tahukah Anda bahwa sejak Juli 2003 telah berlaku Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta? Dalam UU (biasa disebut UU HAKI) itu disebutkan, program komputer merupakan ciptaan yang dilindungi. Pada Bab II UU ini disebutkan pula bahwa Pemegang Hak Cipta berhak untuk memberikan izin atau melarang penggunaan Ciptaannya untuk kepentingan komersial.
UU No 19 Tahun 2002 tentang HAKI sebenarnya merupakan amandemen dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula dari UU No 7 Tahun 1994 tentang Hak Cipta yang diratifikasi menjadi UU No 18 Tahun 1997. Pada undang-undang HAKI Tahun 2002 ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah. Adapun ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penerapan UU ini lebih ditujukan untuk menekan angka pembajakan di Indonesia yang menurut laporan dari BSA (Business Software Alliance – konsorsium yang didirikan oleh produsen-produsen software untuk menegakkan hak cipta) berada di urutan ketiga teratas.
Lantas, sebagai pengguna apa saja yang perlu diperhatikan agar kita tidak melakukan pelanggaran terhadap UU ini?

Menurut ensiklopedi Wikipedia (http://www.wikipedia.org), secara ringkas program komputer yang telah dihakciptakan dan memiliki lisensi dikelompokkan dalam dua model besar lisensi; yaitu open source/free software dan closed source/proprietary. Perlu juga dicatat di sini bahwa tidak semua program komputer memiliki lisensi ataupun hak cipta. Sebuah program komputer dapat saja dipublikasikan tanpa disertai lisensi (biasa disebut License-Free Software), meski dalam hal ini tetap saja berhak cipta sehingga pengedarannya juga harus mengikuti aturan yang berlaku. Atau sebuah program komputer dapat juga dipublikasikan begitu saja kepada umum (public domain) yang dalam hal ini tidak dihakciptakan dan tidak pula berlisensi.

Berikut jenis-jenis Lisensi untuk software :

Free
Free disini berarti software yang dimaksud bebas untuk dipergunakan dan didistribusikan. Free ini terdiri dari:

1. Copylefted: Copyright pada author, contoh LGPL dan GPL
2. Non Copylefted
3. Non Copyrighted: Public Domain Software
4. Copyrighted pada author: MIT license, BSD license, Apache license

Copyleft berarti perubahan dan distribusinya bisa dilakukan tanpa ada batasannya.
Software free bisa di-download dan dipergunakan tanpa biaya. Biasanya source code-nya tersedia untuk GPL, LGPL, dan Public Domain Software. Software free bisa dimodifikasi sesuai dengan keinginan dan didistribusikan kemana saja secara gratis atau sekedar membayar untuk biaya copy, software dengan lisensi free memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. GPL dan LGPL: Source harus disertakan.
2. BSD license: Nama author / contributor semula tidak bisa dipakai untuk mempromosikan produk turunan darinya.
3. Apache license: Versi modifikasi tidak boleh disebut dengan nama versi aslinya. Nama author / contributot semula tidak bisa dipakai untuk mempromosikan produk turunan darinya.
4. Public Domain Software: Bisa dimodifikasi dan dipakai dengan lisensinya sendiri.

Semi Free
Pada software dengan lisensi semi free Copyrighted dimiliki oleh pembuatnya (Author), contohnya adalah Semi-Free Software. Software dengan lisensi ini bisa di-download dan dipergunakan tanpa mengeluarkan biaya bila pemakaiannya hanya untuk keperluan pribadi dan non-profit. Source code untuk software ini tidak tersedia sehingga software ini tidak bisa dimodifikasi dan didistribusikan kecuali bila pembuat software tersebut (author) memperbolehkannya.


Propiertary Software

Pada jenis ini, software tidak bisa dimodifikasi dan didistribusikan kecuali bila pembuat (author) memperbolehkannya. Source code-nya juga tidak tersedia. Pada jenis ini Copyrighted dimiliki oleh pembuat (author).

Contoh:


Freeware: harga=0 alias gratis, bisa didownload dan dipergunakan tanpa mengeluarkan biaya.

Shareware: harga>0. Hanya boleh didownload dan dipergunakan tanpa mengeluarkan biaya untuk pengujian (evaluation purpose only). Software dengan lisensi ini biasanya memiki batas waktu pakai dan fungsi-fungsinya dibatasi hanya sekedar untuk pengujian saja, misalnya software yang digunakan hanya bisa dipakai selama 30 hari dan jika melewati batas pakai tersebut software tidak bisa dipakai lagi dan agar bisa memakainya kembali user harus mengeluarkan biaya.

Commercial license: Tidak bisa didownload dan dipergunakan tanpa biaya.

Ada juga perbedaan istilah antara free dan gratis. Free artinya bebas dipergunakan dan didistribusikan, sedangkan gratis artinya harganya sama dengan nol (harga=0) atau user tidak perlu mengerluarkan biaya sepeserpun.
Untuk software jenis free kebanyakan source code-nya tersedia dan bisa didownload dan diubah sesuai kehendak user. Sedangkan untuk jenis freeware dan shareware meski ada yang bisa dipergunakan tanpa biaya, tetapi tidak selalu bebas didistribusikan dan source code-nya pun tidak tersedia.


Sumber:


Ancaman Internet Hacking dan Trik Menanganinya karya Firrar Utdirartatmo dan diterbitkan oleh Penerbit Andi.
http://prasetia.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar